Jawa Pos Radar Pacitan – Belasan ribu wajib pajak di Pacitan masih menunggak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Pemkab kini membidik target baru Rp 26,26 miliar pada 2026.
Kabid Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Hendro Harmoko menyebut, pada 2025 diterbitkan 643.251 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Namun, 15.351 di antaranya belum terlunasi.
“Yang lunas 627.900 SPPT, sisanya masih menunggak,” ujarnya, Rabu (22/4).
Dari target Rp 28,28 miliar pada 2025, realisasi hanya mencapai Rp 25,59 miliar.
Memasuki 2026, pemkab telah menerbitkan 644.096 SPPT yang mulai disebar ke wajib pajak. Target penerimaan dipatok Rp 26,26 miliar.
Pemkab juga memperluas kanal pembayaran digital untuk memudahkan masyarakat.
“Wajib pajak bisa bayar kapan saja dan di mana saja,” jelasnya.
Hendro berharap kemudahan sistem pembayaran dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong capaian target tahun ini.
Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023, tarif PBB-P2 dibedakan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
Untuk NJOP di bawah Rp600 juta dikenakan 0,075 persen, di atas Rp1 miliar sebesar 0,2 persen, dan 0,05 persen untuk lahan produksi pangan serta peternakan. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto