Jawa Pos Radar Pacitan – Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pacitan memicu sorotan.
Puluhan titik pembangunan koperasi bersinggungan dengan lahan pertanian dilindungi.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat, dari 172 desa sasaran, sebanyak 34 titik berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian DKPP Pacitan Susilo Budi mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya masuk dalam usulan LP2B.
Namun, telah dikeluarkan setelah koordinasi dengan Dinas PUPR.
“Yang masuk LP2B sudah dikeluarkan dari usulan,” ujarnya.
Meski demikian, alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.
LP2B merupakan lahan yang dilindungi undang-undang untuk menjaga ketahanan pangan.
Saat ini, luas LP2B di Pacitan mencapai 10.501,64 hektare.
“Lahan itu harus dijaga,” tegasnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu produksi padi.
Terlebih, sebagian pembangunan KDMP berdiri di atas lahan sawah di tengah proses penetapan LP2B yang masih berjalan.
Susilo menegaskan, setiap perubahan status lahan wajib melalui kajian dan prosedur yang berlaku.
“Harus melalui kajian mendalam,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto