Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

34 Titik KDMP Masuk Lahan Sawah Dilindungi, Produksi Padi Pacitan Terancam

Nur Cahyono • Kamis, 23 April 2026 | 05:20 WIB
Lahan pertanian di Pacitan yang bersinggungan dengan pembangunan KDMP di sejumlah desa. FOTO: NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Lahan pertanian di Pacitan yang bersinggungan dengan pembangunan KDMP di sejumlah desa. FOTO: NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pacitan memicu sorotan.

Puluhan titik pembangunan koperasi bersinggungan dengan lahan pertanian dilindungi.

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan mencatat, dari 172 desa sasaran, sebanyak 34 titik berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian DKPP Pacitan Susilo Budi mengatakan, lokasi tersebut sebelumnya masuk dalam usulan LP2B.

Namun, telah dikeluarkan setelah koordinasi dengan Dinas PUPR.

“Yang masuk LP2B sudah dikeluarkan dari usulan,” ujarnya.

Meski demikian, alih fungsi lahan tidak bisa dilakukan sembarangan.

LP2B merupakan lahan yang dilindungi undang-undang untuk menjaga ketahanan pangan.

Saat ini, luas LP2B di Pacitan mencapai 10.501,64 hektare.

“Lahan itu harus dijaga,” tegasnya.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu produksi padi.

Terlebih, sebagian pembangunan KDMP berdiri di atas lahan sawah di tengah proses penetapan LP2B yang masih berjalan.

Susilo menegaskan, setiap perubahan status lahan wajib melalui kajian dan prosedur yang berlaku.

“Harus melalui kajian mendalam,” tandasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #ketahanan pangan #LP2B Pacitan #produksi padi #KDMP Pacitan