Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik lahan di kawasan wisata Goa Gong kian memanas.
Pemkab Pacitan mengakui tidak menguasai seluruh lahan di destinasi unggulan tersebut.
Sengketa mencuat setelah klaim kepemilikan lahan seluas 3.569 meter persegi oleh Katemi, ahli waris Sukimin. Bahkan, tuntutan kompensasi mencapai Rp 20 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pacitan Heru Tunggul Widodo menyebut, aset pemda di kawasan itu terbatas.
“Pembebasan terakhir tahun 2017 untuk area parkir bawah,” ujarnya, kemarin (22/4).
Menurutnya, kepemilikan pemkab hanya mencakup area parkir bawah dan kios UMKM.
Sementara sebagian besar lahan lainnya masih milik warga. “Selebihnya masih milik warga,” jelasnya.
Heru mengungkapkan, terdapat sedikitnya enam pemilik lahan di kawasan tersebut.
Proses pembebasan lahan pun tidak mudah karena bergantung pada kesediaan pemilik dan keterbatasan anggaran.
“Kalau pemilik tidak mau menjual, tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Saat ini, mekanisme pembebasan lahan menggunakan appraisal melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Berbeda dengan sebelumnya yang mengandalkan negosiasi langsung.
Selain itu, pembebasan lahan harus memenuhi prinsip clear and clean, termasuk kelengkapan administrasi dan persetujuan pemerintah desa.
Untuk pengelolaan kawasan wisata, berada di bawah dinas pariwisata.
Namun, karena sebagian lahan masih milik warga, skema yang digunakan bervariasi, mulai dari sewa hingga kerja sama bagi hasil.
“Teknisnya ada di pariwisata,” pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto