Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Semua Dapur MBG Pacitan Belum Kantongi Izin Bangunan, 42 Sudah Beroperasi

Nur Cahyono • Jumat, 24 April 2026 | 07:30 WIB
Salah satu dapur MBG di Pacitan yang belum mengantongi izin bangunan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Salah satu dapur MBG di Pacitan yang belum mengantongi izin bangunan. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan terungkap belum memenuhi aturan bangunan.

Hingga kini, tidak satu pun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Pacitan Endhit Yuniarso menyebut, baru satu SPPG yang mengajukan SLF.

“Belum ada yang punya SLF, baru satu pengajuan,” ujarnya, kemarin (23/4).

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), terdapat 82 rencana titik SPPG di Pacitan.

Saat ini, 42 unit sudah beroperasi, tiga dalam tahap berjalan, dan 35 masih dalam tahap persiapan.

Namun, seluruhnya belum memiliki izin terkait bangunan.

“Seluruhnya juga belum punya PBG,” tegasnya.

Endhit menjelaskan, secara aturan, pengajuan PBG seharusnya dilakukan sebelum pembangunan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bangunan sudah lebih dulu berdiri.

“Idealnya sebelum membangun harus punya PBG. Nanti PBG dan SLF diurus bersamaan,” jelasnya.

Pemkab mengaku telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban tersebut.

Namun, mitra penyelenggara belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini dinilai berisiko. Bangunan yang tidak memenuhi standar teknis berpotensi tidak mendapatkan izin operasional.

“Kalau tidak sesuai standar, PBG maupun SLF tidak bisa diterbitkan,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#SLF PBG #SPPG Pacitan #dapur MBG #Mbg #izin bangunan