Jawa Pos Radar Pacitan – Sebanyak 47 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pacitan berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, izin tersebut menjadi syarat dasar sebelum pembangunan dilakukan.
Data menunjukkan, dari rencana pembangunan di 172 desa dan kelurahan, 47 gerai telah rampung dan siap dimanfaatkan. Namun, seluruhnya belum mengantongi PBG.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUPR Pacitan Endhit Yuniarso membenarkan kondisi tersebut. Hingga kini, belum ada pengajuan izin dari pihak terkait.
“Belum ada yang mengajukan, sehingga belum ada PBG yang terbit,” ujarnya, Sabtu (25/4).
Menurut dia, secara aturan, pengajuan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan dimulai.
Setelah bangunan selesai, barulah dilanjutkan dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Semestinya sebelum membangun sudah mengurus PBG. Setelah itu baru SLF saat akan digunakan,” jelasnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan telah telanjur berdiri tanpa melalui tahapan perizinan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kelayakan dan standar teknis bangunan.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, Endhit menyebut masih belum jelas apakah menjadi kewenangan pemerintah desa atau pengurus koperasi.
Meski demikian, pengajuan tetap harus mengacu pada Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama koperasi.
Dia menegaskan, setiap bangunan wajib memenuhi izin dasar. Mulai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), izin lingkungan, hingga PBG.
DPUPR sebelumnya telah melakukan sosialisasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut pengajuan dari pihak terkait. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto