Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

58 Persen Dana Desa Pacitan Wajib untuk KDMP, Program Lain Tertekan

Nur Cahyono • Minggu, 26 April 2026 | 21:40 WIB
Kebijakan dana desa untuk KDMP mulai berdampak di daerah. FOTO: ASEP SYAEFUL/RADAR NGAWI
Kebijakan dana desa untuk KDMP mulai berdampak di daerah. FOTO: NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Kebijakan pusat yang mewajibkan alokasi 58,03 persen dana desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mulai berdampak di daerah. Ruang fiskal desa untuk program lain pun kian terbatas.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang mengarahkan sebagian besar DD untuk pengembangan koperasi desa.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan Anang Soleh Setyanto mengatakan, ketentuan itu telah disampaikan ke seluruh pemerintah desa.

“Ketentuan sudah kami sampaikan, teknisnya pemerintah desa,” ujarnya, Minggu (26/4).

Secara nasional, kebijakan tersebut mengalokasikan anggaran hingga Rp 34,57 triliun.

Menurut Anang, porsi besar untuk KDMP berdampak pada fleksibilitas pembangunan di tingkat desa.

“Anggaran yang tersisa relatif terbatas,” jelasnya.

Meski demikian, pemkab memastikan tetap selaras dengan kebijakan pusat.

Seluruh pihak diminta menyesuaikan perencanaan pembangunan desa dengan aturan baru.

“Semua harus menyesuaikan dengan aturan baru, baik desa maupun pemkab,” tegasnya.

Terkait potensi terganggunya program lain, dia menyebut seluruh elemen akan beradaptasi agar pembangunan tetap berjalan seimbang.

Pemkab juga menegaskan komitmen untuk mendukung kebijakan tersebut.

“Kami terima dan kami dukung,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#PMK 7 2026 #Koperasi Desa #pembangunan desa #KDMP #dana desa