Jawa Pos Radar Pacitan – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pacitan tahun ini dipastikan batal.
Seluruh tahapan dihentikan karena regulasi teknis belum rampung.
Kepastian itu disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan.
Pembatalan terjadi setelah proses harmonisasi peraturan daerah (perda) pilkades di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, perda harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 16/2026 yang ditetapkan Maret lalu.
“Menunggu regulasi teknis jadi,” ujarnya, Jumat (1/5).
Akibatnya, seluruh tahapan pilkades yang semula direncanakan berlangsung tahun ini dihentikan. Penjadwalan ulang disiapkan pada 2027.
Saat ini, terdapat 12 desa yang masih dipimpin penjabat (Pj) kepala desa.
Selain itu, 33 desa lainnya memasuki akhir masa jabatan kades definitif.
Sigit menyebut, total 146 desa akan mengikuti pilkades serentak pada jadwal baru.
Rinciannya, 101 desa karena masa jabatan berakhir 2027, serta 45 desa yang seharusnya menggelar pilkades tahun ini namun tertunda.
Tahapan pilkades direncanakan mulai Juni 2027. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto