Jawa Pos Radar Pacitan – Ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pacitan hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Pemkab pun terus mempercepat proses legalisasi aset untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan, Rendi Binangkit Wijaya, mengatakan dari total 2.076 bidang aset lahan milik pemkab, sebanyak 1.811 bidang sudah bersertifikat.
Artinya, masih terdapat 265 bidang tanah yang belum memiliki legalitas resmi.
“Kami terus berupaya mempercepat proses sertifikasi,” ujarnya, Kamis (7/5).
Menurut Rendi, seluruh bidang aset yang belum bersertifikat sebenarnya sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.
Namun, proses penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas karena terkendala keterbatasan anggaran serta kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sebagian sudah dalam proses,” jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto