Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

265 Aset Tanah Pemkab Pacitan Belum Bersertifikat, Proses Pengajuan ke BPN

Nur Cahyono • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:00 WIB
Pemkab Pacitan terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah daerah yang belum memiliki legalitas resmi. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
Pemkab Pacitan terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah daerah yang belum memiliki legalitas resmi. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Ratusan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pacitan hingga kini belum memiliki sertifikat resmi. 

Pemkab pun terus mempercepat proses legalisasi aset untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan, Rendi Binangkit Wijaya, mengatakan dari total 2.076 bidang aset lahan milik pemkab, sebanyak 1.811 bidang sudah bersertifikat.

Artinya, masih terdapat 265 bidang tanah yang belum memiliki legalitas resmi.

“Kami terus berupaya mempercepat proses sertifikasi,” ujarnya, Kamis (7/5).

Menurut Rendi, seluruh bidang aset yang belum bersertifikat sebenarnya sudah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional.

Namun, proses penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas karena terkendala keterbatasan anggaran serta kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sebagian sudah dalam proses,” jelasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#aset tanah Pacitan #bpn #Disperkimtan Pacitan #Aset Pemkab #sertifikat tanah