Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong berakhir antiklimaks.
Pemkab Pacitan akhirnya mengakui terjadi kesalahan identifikasi data setelah lahan yang sempat diklaim sebagai aset daerah ternyata masih milik warga.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pacitan, Heru Tunggul Widodo, usai penelusuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil penelusuran memastikan lahan seluas 211 meter persegi di area parkir utama Goa Gong belum pernah disertifikatkan atas nama Pemkab Pacitan.
“Lahan itu belum pernah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah dan masih atas nama Suwandi yang saat ini kepemilikannya milik Sutikno,” ujarnya, kemarin (8/5).
Menurut Heru, kekeliruan bermula dari kesalahan penyampaian data oleh staf saat forum klarifikasi di kantor Perkimtan.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi polemik dugaan pemalsuan akta hibah lahan.
“Mudah-mudahan ini menjadi titik awal penyelesaian yang baik antara pemkab dan Pak Sutikno,” katanya.
Sementara itu, Sutikno menyayangkan langkah Pemkab Pacitan yang dinilai gegabah menyebut lahan parkir Goa Gong sebagai aset pemerintah daerah.
Padahal, pembahasan status tanah dilakukan dalam rapat resmi yang dihadiri sejumlah instansi terkait.
“Rapat resmi dihadiri berbagai instansi kok bisa salah,” tegasnya.
Sebelumnya, Sutikno sempat melaporkan dugaan pemalsuan akta hibah ke pihak kepolisian setelah muncul klaim bahwa tanah tersebut telah menjadi aset pemkab.
Namun setelah dilakukan pengecekan ulang bersama BPN, dipastikan lahan masih tercatat atas nama pemilik lama, Suwandi.
Tanah tersebut diketahui dibeli Sutikno pada 1996 dengan nilai transaksi Rp 2 juta.
Setelah status kepemilikan dipastikan, Sutikno mengaku bersyukur dan berencana mencabut laporan polisi yang sempat diajukannya.
“Kalau memang sudah jelas tanah itu masih milik saya, ya saya bersyukur. Rencana laporan juga akan saya cabut,” pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto