Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Aturan Baru, 330 Guru Non-ASN Pacitan Terancam Tak Bisa Mengajar pada 2027

Nur Cahyono • Minggu, 10 Mei 2026 | 04:50 WIB
Guru non-ASN di Pacitan dibayangi ketidakpastian setelah terbit aturan yang membatasi pengajaran di sekolah negeri hingga akhir 2026. DOK RADAE PACITAN
Guru non-ASN di Pacitan dibayangi ketidakpastian setelah terbit aturan yang membatasi pengajaran di sekolah negeri hingga akhir 2026. DOK RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Ratusan guru tidak tetap (GTT) di Pacitan dibayangi ketidakpastian.

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 membuat guru non-ASN hanya diperbolehkan mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kondisi tersebut memicu kekhawatiran baru di dunia pendidikan.

Sebab, keberadaan guru non-ASN selama ini menjadi penopang utama operasional sekolah negeri di tengah minimnya tenaga pendidik ASN.

Data Dinas Pendidikan Pacitan mencatat sedikitnya terdapat 330 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dengan pembiayaan dari komite sekolah.

Jika aturan diberlakukan penuh mulai 2027, ratusan guru tersebut terancam tidak lagi dapat mengajar.

Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Pacitan, Rino Budi Santoso, mengakui daerah berada dalam posisi sulit.

Kebutuhan guru di sekolah terus bertambah, sementara rekrutmen tenaga pendidik dari pemerintah pusat dinilai belum mampu menutup kekurangan.

“Suplai guru tidak seimbang dengan yang keluar. Rekrutmen setahun sekali, sementara pensiun terjadi setiap bulan dan jumlahnya lebih banyak,” ujarnya, kemarin (9/5).

Menurut dia, persoalan paling terasa terjadi di tingkat sekolah dasar.

Sebagian besar SD hanya memiliki jumlah guru terbatas sehingga ketika satu guru pensiun, sekolah langsung mengalami kekurangan tenaga pengajar.

“Misalnya satu SD gurunya sembilan, satu pensiun saja langsung kurang guru,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melakukan rekrutmen mandiri.

Seluruh proses pengadaan ASN maupun PPPK sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan kemampuan anggaran negara.

“Semua tergantung pemerintah pusat untuk membuka formasi dan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Sebagai solusi sementara, Dindik Pacitan mulai menyiapkan skema regrouping atau penggabungan sekolah dengan jumlah siswa sedikit.

Langkah tersebut dinilai dapat membantu redistribusi guru ke sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar.

“Kalau sekolah siswanya sedikit dan jaraknya memungkinkan, bisa diregrouping. Nanti ada sisa guru yang dapat digeser ke sekolah lain,” terang Rino.

Meski demikian, kebijakan tersebut dipastikan tidak mudah diterapkan.

Sebab, selama ini guru non-ASN justru menjadi penyangga utama aktivitas belajar mengajar di banyak sekolah negeri.

“Kalau di lapangan, kepala sekolah selalu meminta tambahan guru karena kekurangan tenaga pengajar. Tapi dinas juga tidak bisa memenuhi karena terbentur regulasi,” ungkapnya.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait nasib guru non-ASN setelah batas akhir 31 Desember 2026 nanti.

“Kami masih menunggu regulasi selanjutnya,” pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#GTT Pacitan #pacitan #guru honorer #Guru Non ASN #Dindik Pacitan