Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Oknum Polisi Pacitan Diduga Tipu Keluarga Tahanan Rp 30 Juta, Brigadir SA Kini Dipatsus

Nur Cahyono • Senin, 11 Mei 2026 | 03:30 WIB
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut Brigadir SA kini menjalani patsus setelah diduga menipu keluarga tahanan Rp 30 juta.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyebut Brigadir SA kini menjalani patsus setelah diduga menipu keluarga tahanan Rp 30 juta.

Jawa Pos Radar Pacitan – Kasus dugaan penipuan mencoreng institusi Polres Pacitan.

Seorang anggota polisi berpangkat brigadir berinisial SA diduga menipu keluarga tahanan dengan modus menjanjikan pembebasan dari sel tahanan.

Anggota yang bertugas di satuan tahanan dan barang bukti (sattahti) itu kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polres Pacitan setelah sempat menghilang selama sekitar satu bulan.

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro mengatakan, brigadir SA baru berhasil diamankan setelah sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

“Brigadir SA baru kami amankan setelah kurang lebih 30 hari kabur tidak jelas rimbanya. Saat ini posisinya di sel atau patsus,” katanya kemarin (10/5).

Kasus tersebut mencuat setelah keluarga tahanan melapor ke polisi.

Mereka mengaku menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta kepada SA karena percaya oknum polisi itu dapat membantu membebaskan anggota keluarga mereka yang sedang ditahan dalam kasus perjudian.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tahanan tak kunjung bebas dan uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.

Awalnya keluarga korban memilih menunggu dengan harapan uang tersebut dikembalikan.

Namun karena tak ada kejelasan, kasus akhirnya dilaporkan ke kepolisian.

Tak hanya diduga menggelapkan uang milik keluarga tahanan, SA juga disebut membawa satu unit sepeda motor milik rekan sesama anggota polisi.

Kapolres menyebut SA merupakan anggota bermasalah yang sudah berkali-kali menjalani hukuman disiplin.

“Sudah empat kali demosi dan terakhir ditempatkan di Pacitan. Yang bersangkutan juga sudah lima kali menjalani sidang kode etik,” jelasnya.

Ayub menambahkan, SA sebelumnya juga pernah tersangkut persoalan saat melakukan penindakan kendaraan bermotor di jalan raya yang berujung permintaan uang tebusan kepada korban.

“Untuk propam sudah diproses sejak tiga minggu lalu dan sudah didatangi polda,” pungkas kapolres. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #penipuan #Polres Pacitan #sidang kode etik #oknum polisi