Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Pacitan mulai mematangkan proses penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sedikitnya 12.591 hektare lahan sawah diusulkan masuk LP2B sebagai tindak lanjut regulasi pemerintah pusat terkait pengendalian alih fungsi lahan.
Kabid Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pacitan Susilo Budi mengatakan usulan tersebut disusun menyesuaikan aturan terbaru pemerintah pusat.
“Total usulan untuk LP2B seluas 12.591 hektare,” ujarnya, Selasa (12/5).
Menurut Susilo, penetapan LP2B mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) minimal 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS).
“Sesuai aturan itu, pemkab wajib menetapkan KP2B minimal 87 persen dari luas lahan baku sawah,” terangnya.
Dia menyebut total LBS di Pacitan saat ini mencapai 14.264 hektare.
Artinya, sekitar 12.412 hektare wajib dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Namun dalam proses penyusunan usulan, terdapat sekitar 1.674 hektare lahan yang dikeluarkan dari rancangan LP2B karena diproyeksikan untuk kebutuhan lain.
“Sekitar 1.674 hektare dikeluarkan dari usulan LP2B, itu kawasan yang diproyeksikan untuk akses wisata atau pengembangan lain,” ungkapnya.
Saat ini, proses penetapan LP2B masih berada di tingkat kabupaten.
Data usulan telah diserahkan ke DPUPR Pacitan untuk diverifikasi dan disinkronkan dengan tata ruang daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dari DPUPR dan OPD lain ada beberapa masukan, sekarang kami proses ulang untuk tindak lanjutnya,” pungkas Susilo. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto