Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Madrasah di Pacitan Digaji Rp250 Ribu, DPRD Desak Kemenag Bergerak

Nur Cahyono • Jumat, 15 Mei 2026 | 06:00 WIB
AGENDA LEGISLATIF: DPRD Pacitan bersama Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menggelar RDP membahas kesejahteraan guru madrasah non-ASN. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
AGENDA LEGISLATIF: DPRD Pacitan bersama Kementerian Agama Kabupaten Pacitan menggelar RDP membahas kesejahteraan guru madrasah non-ASN. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Minimnya kesejahteraan guru madrasah non-ASN di Pacitan menjadi sorotan DPRD.

Bahkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terungkap masih ada guru madrasah yang hanya menerima honor Rp 250 ribu per bulan.

Persoalan tersebut mencuat dalam RDP antara DPRD Pacitan, Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, dan PMII, Rabu (13/5).

Ketua Komisi II DPRD Pacitan Rudi Handoko mengatakan, persoalan kesejahteraan guru madrasah tidak lepas dari lemahnya sistem pendataan di lingkup Kemenag.

Menurut dia, validasi data melalui Education Management Information System Guru dan Tenaga Kependidikan (EMIS GTK) harus segera dibenahi agar guru non-ASN dapat mengakses berbagai program bantuan pemerintah.

“Kemenag harus melakukan monitoring dan evaluasi supaya sistem pendataan berjalan maksimal,” ujarnya, kemarin (14/5).

Rudi menilai, guru madrasah non-ASN juga perlu mendapatkan jaminan BPJS sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan.

Selain itu, regulasi terkait perlindungan dan pendanaan guru madrasah dinilai perlu dievaluasi.

“Pendataan valid penting agar guru bisa mengakses PPPK, sertifikasi, BSU, maupun bantuan lain,” katanya.

Data Kemenag mencatat terdapat 366 penerima tunjangan profesi guru (TPG) non-inpassing dan 656 penerima TPG inpassing di Pacitan.

Besaran tunjangan bervariasi sesuai golongan, mulai Rp 2,7 juta hingga Rp 3,2 juta per bulan.

Komisi II DPRD juga meminta Kemenag meningkatkan kualitas madrasah swasta melalui penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi guru, hingga pembenahan sarana-prasarana.

Legislatif turut menyoroti minimnya jumlah pengawas madrasah di Pacitan.

Saat ini satu pengawas disebut harus menangani sekitar sembilan lembaga pendidikan.

“Dengan kondisi itu, pengawasan belum bisa maksimal,” tandas Rudi. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#honor guru madrasah #pacitan #kemenag pacitan #guru madrasah Non ASN #DPRD Pacitan