Jawa Pos Radar Pacitan – Keterangan para saksi terus digali dalam sidang perkara korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Total sudah 18 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Doan Novelman Pasaribu mengatakan, mayoritas saksi yang diperiksa berasal dari unsur swasta dan berdomisili di Surabaya.
“Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut pada sidang pekan depan,” ujarnya kemarin (15/5).
Setelah seluruh keterangan saksi dianggap cukup, agenda persidangan berikutnya menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat terkait perkara tersebut.
“Kalau sudah cukup keterangan saksi, nanti dilanjutkan ahli,” kata Doan.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan menetapkan dua terdakwa.
Yakni Supriyanto selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi dan Tendi, Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur yang bertindak sebagai konsultan supervisi proyek.
Proyek penanganan banjir tersebut dibiayai APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai realisasi pekerjaan mencapai Rp 9,52 miliar.
Sedangkan nilai jasa pengawasan konsultan supervisi mencapai Rp 890,4 juta.
Namun dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya fungsi pengawasan proyek.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 1,44 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.
Meski demikian, kejaksaan menyebut para terdakwa memiliki niat mengembalikan kerugian negara.
“Ada niat dari para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian. Tapi belum dikembalikan,” tandas Doan. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto