Jawa Pos Radar Pacitan – Kepastian pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pacitan akhirnya terjawab.
Pemerintah Kabupaten Pacitan memastikan pesta demokrasi tingkat desa tetap digelar tahun ini meski sebelumnya sempat diwacanakan mundur hingga 2027 akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, awalnya pemkab sempat mempertimbangkan penundaan setelah terbit PP Nomor 16 Tahun 2026.
Sebab, aturan baru tersebut membutuhkan penyesuaian perda maupun peraturan bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di daerah.
“Awalnya memang sempat dipertimbangkan mundur karena adanya PP baru yang membutuhkan penyesuaian aturan turunan,” ujarnya, Senin (18/5).
Menurut Sigit, penyusunan regulasi turunan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat.
Karena itu sempat muncul opsi pilkades digeser ke 2027.
Namun setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pemkab diminta tetap melaksanakan pilkades tahun ini.
“Dari Kemendagri arahannya harus tetap dilanjutkan kecuali ada alasan tertentu seperti anggaran atau sengketa,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, sebanyak 45 desa dipastikan mengikuti pilkades serentak 2026.
Jumlah peserta dipastikan tetap sesuai rencana awal tanpa ada tambahan desa baru.
“Insyaallah fixed 45 desa yang melaksanakan tahun ini,” tegasnya.
Saat ini, DPMD masih memfinalisasi tahapan pelaksanaan pilkades menyesuaikan regulasi baru.
Salah satu perubahan terdapat pada mekanisme penanganan calon tunggal yang kini diatur lebih rinci dibanding aturan sebelumnya.
“Ini yang masih kami hitung terkait kebutuhan waktu tahapan hingga pelantikan,” jelas Sigit.
Rencananya, tahapan pilkades mulai berjalan Juni mendatang atau enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa.
Sedangkan pemungutan suara diperkirakan berlangsung sekitar November hingga Desember 2026.
“Masih menyesuaikan finalisasi regulasi baru,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto