Jawa Pos Radar Pacitan – Blokade jalur provinsi di Kecamatan Tegalombo akhirnya mendapat perhatian langsung dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Emil turun ke lokasi untuk berdialog dengan warga terkait tuntutan ganti rugi lahan pelebaran jalan.
Dalam pertemuan tersebut, Emil menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Pemprov Jatim, ruas jalan tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah provinsi sejak 2022.
“Kalau jalan ini telah bersertifikat milik Pemprov Jatim. Namun ada dokumen tanah milik masyarakat tahun 2001 di tepi jalan,” katanya, kemarin (19/5).
Menurut Emil, secara de jure atau berdasarkan dokumen hukum resmi pemerintah, tidak ditemukan adanya tumpang tindih lahan pada proyek pelebaran jalan tersebut.
Meski demikian, Pemprov Jatim tetap membuka ruang pembahasan lanjutan dengan menelusuri dokumen letter C yang dimiliki warga.
“Versi yang kami pegang tidak ada tumpang tindih. Tapi masih ada pembahasan dokumen letter C juga yang akan dilihat bersama,” ujarnya.
Emil menegaskan, pemerintah provinsi terbuka terhadap seluruh dokumen tambahan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya mencari solusi bersama.
Pembahasan lanjutan nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Mulai Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah desa setempat.
“Hari ini tersambung komunikasi yang baik. Pemerintah senantiasa menghargai apa yang menjadi hak warga,” tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto