Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Komplotan Pencuri Audio Masjid di Pacitan Dibekuk, Gasak Speaker hingga Uang Kotak Amal

Nur Cahyono • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:09 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti perangkat audio dan uang tunai hasil pencurian masjid yang diamankan dari komplotan pelaku asal Blitar. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
Petugas menunjukkan barang bukti perangkat audio dan uang tunai hasil pencurian masjid yang diamankan dari komplotan pelaku asal Blitar. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Aksi komplotan pencuri perangkat audio masjid di Pacitan akhirnya terhenti.

Tiga pelaku dibekuk polisi setelah berkeliling menyasar rumah ibadah di sejumlah wilayah.

Tak hanya menggondol speaker dan mixer pengeras suara, komplotan tersebut juga menguras uang kotak amal masjid.

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian mixer audio di Masjid Al Falah, Desa Ketrowonojoyo, Kecamatan Kebonagung, Sabtu (16/5).

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni Toyota Calya putih bernopol S 1731 HI. Pelacakan kendaraan itu mengarah ke wilayah Blitar.

Petugas kemudian menangkap tiga tersangka masing-masing Mohamad Riko Alfian, 25, Irham Maulana, 24, dan seorang pelaku di bawah umur berinisial M, 16. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Di antaranya speaker, mixer, amplifier, mikrofon, kabel audio, hingga peralatan pertukangan yang diduga dipakai untuk membobol lokasi sasaran.

Selain itu, polisi menyita uang tunai Rp 9,06 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian dan uang kotak amal masjid yang digasak para pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut tercatat beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Pacitan.

Sasaran pencurian tersebar di Kecamatan Ngadirojo, Tulakan, Kebonagung, Arjosari, hingga Kota Pacitan.

“Para tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tandas kapolres. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#Pencurian masjid Pacitan #pencuri audio masjid #uang kotak amal dicuri #pacitan #Polres Pacitan