Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Terdakwa Korupsi Proyek Banjir Grindulu Pacitan Kembalikan Rp 566 Juta

Nur Cahyono • Jumat, 22 Mei 2026 | 19:30 WIB
Kejari Pacitan menerima pengembalian kerugian negara Rp 566 juta dari terdakwa kasus korupsi proyek penanganan banjir Sungai Grindulu. FOTO: ISTIMEWA
Kejari Pacitan menerima pengembalian kerugian negara Rp 566 juta dari terdakwa kasus korupsi proyek penanganan banjir Sungai Grindulu. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Pacitan – Terdakwa kasus korupsi proyek penanganan banjir Sungai Grindulu dan anak sungainya mulai mengembalikan uang negara. Nilainya mencapai Rp 566 juta.

Pengembalian dilakukan saat proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Uang diserahkan melalui kuasa hukum terdakwa Tendi Soewadji (TS) kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan Doan Novelman Pasaribu mengatakan pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang sedang diproses hukum.

“Upaya ini dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan sebagai bagian dari penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” ujarnya, Jumat (22/5).

Kasus tersebut sebelumnya telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pacitan ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 13 Maret 2026. Saat ini, sidang perkara memasuki tahap pembuktian dari jaksa penuntut umum.

Dalam perkara itu, TS diketahui menjabat Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jawa Timur yang menjadi konsultan supervisi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok, Grindulu, dan anak sungainya.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 890,4 juta yang bersumber dari APBN 2021.

Jaksa menduga terdakwa tidak memobilisasi seluruh tenaga ahli dan tenaga pendukung sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Akibatnya, sejumlah personel yang seharusnya terlibat dalam pekerjaan tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan tanpa adanya addendum kontrak.

Meski pekerjaan telah dibayarkan 100 persen, pelaksanaan proyek disebut tidak sesuai dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pacitan, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 566,8 juta.

“Pekerjaan telah dibayarkan 100 persen, namun ditemukan ketidaksesuaian dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis,” kata Doan.

Dia menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana yang masih berjalan di pengadilan.

“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu aspek penting, namun tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana,” tandasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#korupsi pacitan #Sungai Grindulu #kerugian negara #tipikor surabaya #kejari pacitan