Jawa Pos Radar Pacitan – Warga Desa Ngreco dan Kemuning, Kecamatan Tegalombo, diingatkan agar tidak sembarangan melakukan aksi pemblokiran jalan demi kepentingan pribadi.
Polisi menegaskan tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pidana.
Kapolres Polres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan pemasangan drum di Jalan Raya Pacitan–Ponorogo yang sempat dilakukan warga sebagai bentuk protes pembayaran sisa ganti rugi pelebaran jalan dinilai membahayakan pengguna jalan.
Menurut dia, tindakan tersebut dapat dijerat pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) apabila menimbulkan gangguan lalu lintas hingga memicu kecelakaan.
“Apabila menyebabkan gangguan di jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, ancamannya bisa tujuh tahun penjara,” ujarnya, Sabtu (23/5).
Meski demikian, polisi tetap mengedepankan langkah mediasi sebagai solusi penyelesaian persoalan antara warga dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait tuntutan ganti rugi lahan.
“Kami mengutamakan mediasi. Ini bagian dari dinamika masyarakat karena warga sudah sekitar 10 tahun mengajukan komplain,” kata kapolres.
Saat ini, drum-drum yang sebelumnya dipasang warga di jalur provinsi tersebut telah disingkirkan karena dinilai mempersempit akses jalan dan membahayakan pengendara.
Kapolres berharap tidak ada lagi aksi serupa yang berpotensi memicu kecelakaan, terutama pada malam hari saat kondisi jalan minim penerangan.
“Semoga tidak ada kejadian serupa karena risiko kecelakaan, terutama malam hari,” jelas Ayub. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto