Jawa Pos Radar Pacitan - Seorang guru honorer di Kabupaten Pacitan diberhentikan secara tidak hormat setelah tersandung dugaan percakapan tak senonoh dengan remaja perempuan difabel.
Guru tidak tetap (GTT) berinisial AZR tersebut sebelumnya mengajar di SDN 2 Padi, Kecamatan Tulakan.
Kasus tersebut mencuat setelah dugaan isi percakapan pribadi yang diduga berisi ajakan hubungan badan kepada remaja berinisial P (17) beredar luas di masyarakat dan viral di media sosial.
Kasus itu memicu kemarahan warga karena korban diketahui memiliki keterbatasan fisik.
Kepala SDN 2 Padi Bambang Pidera mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah pihak sekolah menerima banyak aduan masyarakat dan menggelar rapat bersama pengawas serta komite sekolah.
“Karena situasi sudah ramai dan masyarakat resah, kami mengambil langkah dengan memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya, Minggu (23/5).
Menurut Bambang, pihak sekolah sebenarnya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada AZR sebelum kasus dugaan percakapan mesum tersebut mencuat.
Guru PJOK itu disebut memiliki sejumlah catatan pelanggaran selama bertugas di sekolah.
Mulai masalah kedisiplinan, etika mengajar, hingga perilaku yang dinilai tidak pantas di lingkungan sekolah.
“SP pertama dan kedua terkait kedisiplinan dan etika mengajar,” katanya.
Selain itu, sekolah juga menerima laporan terkait perilaku AZR yang dinilai membuat siswa perempuan merasa tidak nyaman.
Pihak sekolah bahkan pernah menerima aduan wali murid terkait dugaan tindakan kasar terhadap siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Pernah ada orang tua murid yang mengadu karena anaknya merasa dipukul atau dihardik keras,” ujarnya.
Bambang menegaskan langkah tegas tersebut diambil demi menjaga nama baik sekolah sekaligus memberikan rasa aman kepada siswa dan wali murid.
Apalagi, saat ini sekolah tengah memasuki masa penerimaan peserta didik baru.
“Kalau tidak segera diambil tindakan, masyarakat khawatir,” tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto