Tambang Pasir Sungai Grindulu Pacitan Dibuka Lagi, Polisi Beri Syarat Ketat

Nur Cahyono • Dipublikasikan Kamis, 28 Mei 2026 | 06:30 WIB
Pihak kepolisian memberikan sosialisasi terkait aturan aktivitas tambang pasir Sungai Grindulu di Pacitan. DOK JAWA POS RAXPDAR PACITAB
Pihak kepolisian memberikan sosialisasi terkait aturan aktivitas tambang pasir Sungai Grindulu di Pacitan. DOK JAWA POS RAXPDAR PACITAB

Jawa Pos Radar Pacitan – Aktivitas tambang pasir di Sungai Grindulu kembali diperbolehkan setelah sebelumnya sempat ditutup aparat kepolisian.

Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah antara aparat penegak hukum, Pemkab Pacitan, perwakilan penambang pasir, dan sopir truk pengangkut pasir di kantor Bakesbangpol Pacitan, Senin (25/5) lalu.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, seluruh aktivitas tambang pasir tanpa izin lengkap sejatinya masuk kategori ilegal.

Namun, pemerintah dan aparat mempertimbangkan dampak sosial ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan pasir di Sungai Grindulu.

“Pada prinsipnya aktivitas penambangan tidak boleh merugikan masyarakat sekitar maupun pengguna jalan,” katanya, kemarin (28/5).

Dalam musyawarah tersebut disepakati aktivitas tambang diperbolehkan berjalan kembali dengan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi para penambang dan sopir truk.

Salah satunya, truk pengangkut pasir wajib keluar ke jalan raya dalam kondisi bersih dan tidak meneteskan air agar tidak merusak jalan maupun membahayakan pengguna jalan lain.

Selain itu, para penambang juga diminta menjaga kerukunan antarwilayah tambang guna menghindari konflik maupun perselisihan di lapangan.

“Perwakilan penambang dan sopir truk menyatakan siap mematuhi hasil kesepakatan bersama. Bahkan mereka siap menerima konsekuensi penutupan saat ditemukan pelanggaran,” jelasnya.

Hasil musyawarah tersebut nantinya dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen menjaga kondusivitas aktivitas penambangan pasir di sepanjang Sungai Grindulu.

“Pemkab dan aparat meminta aktivitas tambang pasir turut memperhatikan lingkungan sekitar lokasi serta memberi manfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
penambang pasir pacitan Sungai Grindulu tambang pasir Polres Pacitan