Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polemik SPPT PBB di Pacitan, Warga Pasang Poster Tuntut Kasun Kebon Mundur

Nur Cahyono • Jumat, 5 Juni 2026 | 21:00 WIB
Warga memasang poster berisi kritik dan tuntutan terkait polemik pengurusan balik nama SPPT PBB di Dusun Kebon, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo. FOTO: ISTIMEWA
Warga memasang poster berisi kritik dan tuntutan terkait polemik pengurusan balik nama SPPT PBB di Dusun Kebon, Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Pacitan – Polemik pengurusan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sukodono, Kecamatan Donorojo, kian memanas.

Kekecewaan warga memuncak setelah proses yang diajukan secara kolektif belum juga tuntas sesuai waktu yang dijanjikan.

Sebagai bentuk protes, sejumlah poster berisi kritik dan tuntutan terhadap Kepala Dusun (Kasun) Kebon terpasang di beberapa akses masuk desa pada Jumat (5/6).

Permasalahan tersebut berawal dari pengurusan balik nama SPPT PBB secara massal yang diajukan 44 warga untuk 87 bidang tanah pada pertengahan 2025 lalu.

Dalam proses itu, warga diminta membayar biaya sebesar Rp 100 ribu per bidang melalui kepala dusun.

"Semua warga sudah membayar melalui kepala dusun," ujar mantan Ketua RT 04 Dusun Kebon, Hariyanto.

Namun hingga saat ini, sebagian besar dokumen yang dijanjikan selesai pada Mei 2026 belum diterima para pemohon.

Kondisi itu memicu pertanyaan warga terkait kelanjutan proses administrasi yang mereka ajukan.

Kekecewaan semakin bertambah setelah muncul penjelasan bahwa sebagian berkas belum diproses karena dianggap belum lunas.

Padahal, menurut warga, seluruh pembayaran telah diselesaikan sesuai ketentuan yang disampaikan sebelumnya.

"Padahal menurut warga semuanya sudah lunas. Itu yang dipertanyakan," katanya.

Situasi tersebut kemudian memunculkan tuntutan agar Kepala Dusun Kebon memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.

Bahkan, sebagian warga meminta yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

Polemik itu juga berdampak pada kondisi pemerintahan di tingkat dusun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan empat ketua RT dan satu ketua RW memilih mengundurkan diri karena mengaku kehilangan kepercayaan masyarakat di tengah persoalan yang berkembang.

Kepala Desa Sukodono Eko Wardoyo menegaskan, pemerintah desa akan mengambil langkah sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa.

"Kalau terbukti bersalah tentu akan diberhentikan. Namun harus melalui mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Menurut Eko, setiap keputusan terkait perangkat desa harus didasarkan pada fakta dan proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dusun Kebon belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tuntutan warga dan polemik pengurusan balik nama SPPT PBB tersebut. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#SPT PBB #desa sukodono #polemik PBB #pacitan #Donorojo