Jawa Pos Radar Pacitan – Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan.
Setelah menerima penghasilan bulanan pada awal Juni, ribuan ASN kini bersiap mendapatkan tambahan pendapatan berupa gaji ke-13.
Pemkab Pacitan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 33,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 7.010 ASN yang terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan Deni Cahyantoro mengatakan, pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Saat ini pemerintah daerah tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Insya Allah gaji ke-13 akan segera dicairkan bulan ini sesuai regulasi,” ujarnya, Sabtu (6/6).
Dari total anggaran yang disiapkan, sebesar Rp 25,2 miliar dialokasikan untuk PNS.
Sedangkan Rp 8,5 miliar lainnya diperuntukkan bagi PPPK.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN tidak sama.
Nominal yang diterima akan disesuaikan dengan komponen penghasilan masing-masing pegawai pada Mei 2026.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Nominalnya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima,” kata Deni.
Menurut dia, pencairan gaji ke-13 memiliki tujuan strategis, terutama untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan ASN dan keluarganya.
“Selain untuk pendidikan anak, juga dapat meningkatkan daya beli ASN,” terang mantan Asisten Administrasi Umum tersebut. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto