Jawa Pos Radar Pacitan – Pemanfaatan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Wonokarto, Kecamatan Ngadirojo, menjadi sorotan publik.
Bangunan yang disiapkan sebagai fasilitas pendukung ekonomi desa itu digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan dan videonya viral di media sosial.
Tangkapan layar serta video kegiatan hajatan yang berlangsung di dalam gedung KDMP beredar luas setelah diunggah melalui akun TikTok milik Agus Purwo Wiyono pekan lalu.
Dalam video tersebut terlihat suasana resepsi lengkap dengan dekorasi pernikahan dan tamu undangan yang memenuhi area gedung.
Kepala Desa Wonokarto Muhsin menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebenarnya belum diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah desa.
Karena itu, sebelum digunakan untuk kegiatan masyarakat, pihak desa terlebih dahulu meminta izin kepada pelaksana proyek.
“Sebetulnya bangunan itu belum serah terima. Tetapi saya izin kepada pihak CV dan diperbolehkan,” kata Muhsin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, kemarin (11/6).
Menurut Muhsin, penggunaan gedung dilakukan untuk membantu kebutuhan warga yang menggelar resepsi pernikahan.
Namun, karena status bangunan masih dalam proses penyelesaian administrasi, izin penggunaan harus lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak pelaksana proyek.
Unggahan video tersebut memicu berbagai respons dari warganet.
Sebagian mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemanfaatan bangunan yang diproyeksikan sebagai sarana penggerak ekonomi desa.
“Ini konsepnya gimana? Apa boleh? Pertanggungjawabannya gimana?” tulis salah seorang pengguna media sosial dalam kolom komentar.
Menanggapi berbagai komentar tersebut, pengunggah video menyebut penggunaan gedung telah memperoleh izin dari pihak terkait dan dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
“Konsepnya ya seperti itu. Yang mengizinkan dinas-dinas terkait dan saya bertanggung jawab penuh. Ada yang kurang?” tulisnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto