Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kejari Pacitan Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara Inkrah, Kasus Obat Terlarang Mendominasi

Nur Cahyono • Jumat, 12 Juni 2026 | 06:50 WIB
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejari Pacitan memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana yang telah inkrah. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
MUSNAHKAN BARANG BUKTI: Kejari Pacitan memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana yang telah inkrah. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memusnahkan barang bukti dari 16 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kemarin (11/6).

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar mengatakan pemusnahan merupakan kewajiban kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai.

“Melalui pemusnahan ini kami ingin memastikan bahwa seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar selesai penanganannya,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang ditangani sepanjang periode sebelumnya.

Berdasarkan data Kejari Pacitan, terdapat 16 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rinciannya meliputi dua perkara pencurian, satu perkara penggelapan, lima perkara perlindungan anak, tujuh perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, dan satu perkara narkotika.

Kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi perkara yang paling banyak mendominasi pemusnahan barang bukti kali ini.

Disusul perkara perlindungan anak yang juga menempati angka cukup tinggi.

Menurut Farriman, pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti.

Salah satunya melalui pembakaran untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan ini adalah kewajiban kami sebagai eksekutor putusan pengadilan agar barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan,” katanya.

Kejari berharap upaya penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Terutama terkait penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Pencegahan tentu lebih penting,” pungkas Farriman. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#barang bukti dimusnahkan #kasus narkotika pacitan #pelanggaran UU Kesehatan #kejari pacitan #hukum Pacitan