Jawa Pos Radar Pacitan – DPRD Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna, Jumat malam (12/6).
Meski demikian, sejumlah ketentuan penting dalam regulasi tersebut masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pacitan Bagus Surya Pratikna mengakui beberapa aspek teknis penyelenggaraan Pilkades belum diatur secara rinci dalam perda yang baru disahkan.
“Untuk terkait teknis semacam sengketa seperti itu, di perda ini tidak secara eksplisit dibahas. Jadi itu akan diatur dalam Perbup,” ujarnya, kemarin (14/6).
Menurut Bagus, pembahasan perda telah melalui berbagai tahapan mulai pembahasan panitia khusus, harmonisasi regulasi, hingga fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Selain itu harmonisasi, hingga fasilitasi pemerintah provinsi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, penyusunan perda dilakukan secara maraton setelah adanya arahan pemerintah pusat agar pelaksanaan Pilkades tidak ditunda hingga 2027.
Sebelumnya sempat muncul wacana penundaan Pilkades, namun hasil koordinasi Dinas PMD dengan Kementerian Dalam Negeri mengarahkan agar tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau belum ada perda, sebenarnya bisa menggunakan dasar PP. Tetapi pemerintah daerah menginginkan Pilkades tetap memiliki dasar hukum berupa perda,” katanya.
Meski telah disahkan, sejumlah pasal dalam perda masih berpotensi memunculkan perdebatan.
Di antaranya ketentuan yang mewajibkan PPPK mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Selain itu terdapat aturan yang menyebut Pilkades dapat dinyatakan batal apabila tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perda tersebut juga tidak lagi memuat bab khusus mengenai larangan dan sanksi.
Tak hanya itu, sejumlah materi krusial juga belum diatur secara rinci.
Mulai tahapan pelaksanaan Pilkades, seleksi tambahan calon, kampanye, penggunaan sistem e-voting, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pembiayaan pelaksanaan Pilkades masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Perbup.
Bagus memastikan DPRD telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar regulasi pelaksana dapat segera diterbitkan.
“Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama Perbup juga akan segera diluncurkan,” tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto