Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

PKH Tahap 2 Cair di Pacitan, 24.736 KPM Terima Bantuan hingga Rp 750 Ribu

Nur Cahyono • Kamis, 18 Juni 2026 | 04:35 WIB
Sejumlah warga Pacitan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Sejumlah warga Pacitan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II mulai dicairkan kepada ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Pacitan.

Total sebanyak 24.736 KPM menerima bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat tersebut.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan Agung Mukti Wibowo mengatakan pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima.

“PKH diambil masing-masing melalui ATM,” kata Agung, kemarin (17/6).

Menurut dia, nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak sama.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jumlah komponen penerima yang tercatat dalam satu keluarga.

“Besaran bantuan diberikan berdasarkan kategori penerima dan dicairkan per tahap,” ujarnya.

Pada pencairan tahap II ini, komponen ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp750 ribu.

Nilai yang sama juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anak usia dini 0–6 tahun.

Sementara itu, siswa jenjang SD sederajat mendapatkan bantuan Rp225 ribu.

Untuk siswa SMP sederajat menerima Rp375 ribu, sedangkan siswa SMA sederajat memperoleh Rp500 ribu per tahap pencairan.

Selain kategori pendidikan dan kesehatan, pemerintah juga memberikan bantuan kepada kelompok rentan.

Komponen lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas masing-masing menerima Rp600 ribu per tahap.

Agung menjelaskan, total bantuan yang diterima satu keluarga bisa lebih besar apabila memiliki lebih dari satu komponen yang memenuhi syarat penerima PKH.

“Kalau dalam satu keluarga komponennya lengkap, bantuan yang diterima bisa lebih besar karena dihitung berdasarkan setiap komponen yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila dalam satu keluarga hanya terdapat satu komponen, misalnya lansia, maka bantuan yang diterima sebesar Rp600 ribu pada tahap pencairan tersebut.

Dinsos Pacitan berharap bantuan sosial tersebut dapat membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah meningkatnya harga sejumlah kebutuhan pokok dan biaya transportasi.

“Diharapkan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah pusat dapat membantu menjaga daya beli masyarakat kurang mampu di tengah kenaikan sejumlah kebutuhan pokok dan biaya transportasi,” pungkas Agung. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#PKH Tahap 2 #Bantuan Sosial Pacitan #Dinsos Pacitan #PKH Pacitan #keluarga penerima manfaat