Jawa Pos Radar Pacitan – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pacitan kembali menjadi perhatian.
Kali ini terkait keberadaan dua KDMP di Kecamatan Ngadirojo yang berdiri nyaris berdampingan.
KDMP Desa Hadiluwih dan KDMP Desa Tanjungpuro hanya dipisahkan jarak sekitar 10 meter.
Bahkan, keduanya berada dalam satu area parkir yang sama.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi persaingan usaha ketika koperasi mulai beroperasi.
Kepala Desa Hadiluwih Sujarwo menilai kedekatan lokasi tersebut tidak akan menimbulkan persaingan langsung antarkoperasi.
Sebab, masing-masing KDMP memiliki sasaran pelayanan yang berbeda sesuai wilayah administrasi desa masing-masing.
“Saya kira tidak, karena melayani masyarakat desa masing-masing. Operasionalnya nanti juga menyesuaikan kebutuhan masyarakat masing-masing,” katanya, kemarin (17/6).
Menurut Sujarwo, pemilihan lokasi dilakukan bukan tanpa alasan.
Pemerintah desa memiliki keterbatasan lahan kas desa yang dinilai strategis untuk mendukung operasional koperasi.
Sebagian besar aset tanah desa berada di lokasi yang kurang ideal, termasuk di kawasan dekat aliran sungai.
Karena itu, lahan yang saat ini digunakan dianggap menjadi pilihan paling memungkinkan.
“Tanah kas desa ada, tapi lokasi kurang strategis. Yang memungkinkan ya di lokasi itu,” ujarnya.
Dia menambahkan, pembangunan KDMP Hadiluwih sempat berjalan lebih lambat dibandingkan Desa Tanjungpuro karena kondisi lahan harus diuruk terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.
“Kami pertahankan, karena kami punya lahan hanya di situ,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Diskumperin) Pacitan Anang Soleh Setyanto menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan lokasi pembangunan KDMP.
Menurut dia, penentuan lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan PT Agrinas bersama pemerintah desa setelah melalui proses verifikasi terhadap usulan lokasi yang diajukan desa.
“Pemdes mengusulkan sejumlah titik yang dinilai memenuhi syarat, terutama berasal dari tanah kas desa yang strategis. Selanjutnya lokasi tersebut diverifikasi hingga diputuskan oleh pihak pelaksana program,” jelasnya.
Anang juga menilai keberadaan dua KDMP yang berdampingan tidak harus dipandang sebagai ancaman persaingan.
Sebaliknya, kondisi tersebut berpotensi membuka peluang kolaborasi antar koperasi dalam menjalankan usaha di masa mendatang.
“Kalau akhirnya berdampingan, nanti bisa saling menyesuaikan. Bahkan bisa bekerja sama atau berhimpun dalam kegiatan usaha tertentu,” katanya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto