Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

ASN Pacitan Diminta Nobar Piala Dunia 2026, Wajib Kirim Foto Bukti ke Inspektorat

Nur Cahyono • Senin, 22 Juni 2026 | 15:00 WIB
Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud
Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud

Jawa Pos Radar Pacitan – Atmosfer Piala Dunia 2026 di Pacitan dinilai tidak semeriah edisi-edisi sebelumnya.

Jika dahulu masyarakat rela begadang hingga memenuhi warung kopi dan lokasi nonton bareng (nobar), kini antusiasme publik terlihat lebih landai.

Untuk menghidupkan kembali semangat masyarakat dalam menyaksikan pesta sepak bola dunia tersebut, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan nobar yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Di Kabupaten Pacitan, kebijakan itu ditindaklanjuti dengan menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam kegiatan nobar yang digelar selama Piala Dunia 2026 berlangsung.

Tidak hanya itu, ASN juga diminta mengirimkan dokumentasi keikutsertaan sebagai bentuk laporan pelaksanaan kegiatan.

"Kebijakan ini menindaklanjuti surat dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud, Senin (22/6).

Menurut Mahmud, laporan berupa dokumentasi foto harus dikirim melalui tautan yang telah disediakan dan disampaikan paling lambat setiap pukul 13.00 WIB.

Inspektorat akan melakukan pemantauan terhadap pelaporan tersebut selama pelaksanaan Piala Dunia 2026 hingga 19 Juli mendatang.

"Kepala daerah diminta memfasilitasi pelaksanaan nobar bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga komunitas lokal," ujarnya.

Mahmud menjelaskan pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh lokasi nobar memenuhi standar keamanan dan keselamatan bagi masyarakat.

Lokasi yang dapat digunakan antara lain alun-alun, lapangan terbuka, gedung pertemuan, pusat keramaian, maupun ruang publik lainnya yang dinilai layak.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan sosialisasi agar pelaksanaan nobar berlangsung tertib dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Termasuk memastikan kegiatan bebas dari unsur perjudian maupun konsumsi minuman keras.

Pemerintah pusat juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Mulai pelaku UMKM, badan usaha milik daerah (BUMD), dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia.

"Masyarakat nanti dapat mendaftarkan titik lokasi nobar melalui aplikasi TVRI," katanya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#nobar piala dunia #instruksi kemendagri #pacitan #Pemkab Pacitan #ASN Pacitan