Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

47 Dapur MBG di Pacitan Belum Kantongi KKPR, Baru Satu SPPG Punya Izin Tata Ruang

Nur Cahyono • Kamis, 25 Juni 2026 | 11:30 WIB
Salah satu dapur SPPG di Pacitan yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
Salah satu dapur SPPG di Pacitan yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Pacitan – Kepatuhan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap aturan tata ruang menjadi sorotan.

Pasalnya, sebagian besar dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pacitan telah beroperasi meski belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan menunjukkan, dari 48 SPPG yang saat ini beroperasi, baru satu unit yang telah memperoleh KKPR.

Sementara itu, enam dapur lainnya masih dalam proses pengurusan izin. Sedangkan puluhan SPPG lainnya belum tercatat mengajukan permohonan.

“Yang sudah keluar KKPR-nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum mengajukan,” ujar Kabid Penataan Ruang DPUPR Pacitan Tulus Widaryanto, kemarin (24/6).

Menurut Tulus, tidak menutup kemungkinan sebagian pengelola telah memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Hal itu dapat terjadi apabila nilai investasi yang dilaporkan, di luar tanah dan bangunan, berada di bawah Rp 1 miliar sehingga sistem langsung menerbitkan persetujuan.

“Bisa juga mereka sudah punya KKPR, tapi memasukkan data investasinya kecil sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS,” jelasnya.

Dia menerangkan, tujuh SPPG yang saat ini masuk dalam proses verifikasi DPUPR merupakan unit usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam kondisi tersebut, sistem OSS akan memberikan notifikasi kepada DPUPR untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian tata ruang sebelum izin diterbitkan.

“Kalau yang masuk ke kami itu nilai investasinya di OSS lebih dari Rp 1 miliar, sehingga PU dapat notifikasi untuk memproses,” katanya.

Tulus menegaskan seluruh izin semestinya dipenuhi sebelum operasional dimulai.

Sebab, KKPR menjadi dokumen dasar yang memastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Idealnya mereka punya izin dulu, baru beroperasi,” tegasnya.

Menurut dia, keberadaan KKPR sangat penting karena berfungsi memastikan suatu kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain menjadi dasar legalitas usaha, dokumen tersebut juga menjadi syarat penting dalam berbagai proses perizinan pembangunan.

“KKPR berfungsi memastikan kegiatan yang dijalankan di suatu lokasi tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku,” tandasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
#pacitan #SPPG #DPUPR Pacitan #KKPR #Mbg