Jawa Pos Radar Pacitan – Empat terminal tipe C di Kabupaten Pacitan belum tersentuh program rehabilitasi pada 2026.
Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak ada alokasi anggaran untuk memperbaiki bangunan terminal meski kondisinya mulai memprihatinkan.
Kepala Dishub Pacitan Bambang Marhaendrawan mengatakan, seluruh terminal tipe C tidak masuk dalam program rehabilitasi tahun ini.
"Tidak ada rehabilitasi untuk terminal tipe C tahun ini," ujarnya, kemarin (29/6).
Di Kabupaten Pacitan terdapat empat terminal tipe C, yakni Terminal Punung di Kecamatan Punung, Terminal Arjowinangun di Kecamatan Pacitan, Terminal Gemaharjo di Kecamatan Tegalombo, serta Terminal Jeruk di Kecamatan Bandar.
Selain itu, terdapat Terminal Pacitan bertipe A di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Baleharjo, dan Terminal Ngadirojo bertipe B yang berada di kawasan Pasar Lorok.
Menurut Bambang, terminal tipe C sulit kembali berfungsi seperti masa jayanya.
Saat ini aktivitasnya hanya melayani kendaraan mobil penumpang umum (MPU), seperti elf dan angkutan pedesaan.
"Seperti elf dan angkutan pedesaan," ucapnya.
Dia menambahkan, kontribusi terminal tipe C terhadap pendapatan asli daerah (PAD) juga sangat kecil.
Saat ini pemasukan yang masih diperoleh hanya berasal dari penyewaan kios di lingkungan terminal.
"Yang ada sekarang sewa kios di terminal," katanya.
Bambang menjelaskan, perubahan kewenangan pengelolaan terminal terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, pengelolaan terminal angkutan penumpang masih berada di bawah pemerintah kabupaten tanpa klasifikasi tipe terminal yang jelas.
"Terminal tipe B kewenangan provinsi," jelasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto