Jawa Pos Radar Pacitan – Pendaftaran bakal calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Pacitan resmi dibuka mulai Kamis (9/7).
Memasuki tahapan pencalonan, dua aparatur sipil negara (ASN) telah mengajukan izin kepada Bupati Pacitan untuk mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Ika Wahyuningtyas mengatakan, dua ASN yang mengajukan izin tersebut merupakan kepala desa petahana yang sebelumnya berstatus PNS.
Keduanya adalah Kepala Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari, dan Kepala Desa Sempu, Kecamatan Nawangan.
"Sudah ada dua PNS yang mengajukan izin," ujarnya, Kamis (9/7).
Ika menjelaskan, ASN yang telah memperoleh izin dan ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib diberhentikan sementara dari status ASN selama mengikuti seluruh tahapan Pilkades.
Meski berstatus diberhentikan sementara, mereka tetap menerima hak berupa gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang tetap diterima adalah gaji pokok," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan Sugiyem memastikan seluruh tahapan Pilkades telah berjalan sesuai jadwal.
Sosialisasi kepada pemerintah desa juga telah dilakukan sebelum proses pendaftaran dibuka.
Menurut dia, pendaftaran calon tahap pertama berlangsung pada 9–21 Juli.
Selanjutnya, pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi suara akan digelar secara serentak pada 8 November.
"Pendaftaran tahap pertama dimulai 9–21 Juli," tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto