Jawa Pos Radar Pacitan – Penyelesaian sengketa ganti rugi lahan warga Desa Ngreco dan Kemuning, Kecamatan Tegalombo, yang terdampak pelebaran Jalan Raya Pacitan–Ponorogo masih berproses.
Pemprov Jatim kini menunggu hasil analisis dokumen Letter C yang diajukan warga sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan, selama proses verifikasi dokumen berlangsung, warga dan pemerintah telah sepakat tidak lagi melakukan aksi penutupan jalan seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
"Kami sudah tabayun dengan warga dan sepakat tidak ada lagi pemblokiran jalan. Sekarang kami menunggu hasil analisis Letter C melalui kepala desa. Ini memang masih menjadi pekerjaan rumah," ujarnya saat berada di Pacitan, kemarin (10/7).
Menurut Emil, warga mengklaim kawasan yang kini menjadi jalan provinsi dulunya merupakan permukiman dan lokasi aktivitas masyarakat.
Namun, klaim tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sah sebelum dapat dijadikan dasar penyelesaian tuntutan ganti rugi.
"Semua harus dibuktikan. Warga menyampaikan dulu ada rumah dan aktivitas masyarakat di sana, tetapi tentu harus ada dokumen pendukung," kata mantan Bupati Trenggalek tersebut.
Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai ada warga yang merasa diperlakukan berbeda dibanding masyarakat lain yang juga telah berpartisipasi dalam pembangunan," tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemprov Jatim akan berkoordinasi dengan Pemkab Pacitan, Polres Pacitan, serta Dinas PU Bina Marga Jawa Timur guna menyinkronkan data dan menentukan langkah penyelesaian sesuai regulasi.
"Kami akan menyatukan data bersama pemerintah daerah agar penyelesaiannya bisa segera dituntaskan," tandasnya.(hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto