Jawa Pos Radar Pacitan – Tahapan pendaftaran calon kepala desa pada Pilkades Serentak Pacitan telah dimulai sejak Kamis (9/7).
Namun, pelaksanaannya masih dibayangi belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan.
Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi (ASB) meminta Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera menuntaskan regulasi tersebut agar seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami mendorong agar tahapan segera dilaksanakan dan alhamdulillah sudah berjalan. Meski masih ada aturan yang belum terbit, yang penting tahapan tetap berjalan. Tetapi aturan mainnya harus segera diselesaikan," katanya, kemarin (12/7).
Menurut ASB, keberadaan Perbup sangat penting sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades.
Tanpa regulasi yang lengkap, potensi sengketa, baik pada tahapan maupun hasil pemungutan suara, dikhawatirkan meningkat.
"Jangan sampai penyelenggaraan pilkades menimbulkan sengketa," tegasnya.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar seluruh tahapan dijalankan sesuai ketentuan.
Menurutnya, proses yang tertib dan sesuai aturan akan meminimalkan potensi gugatan setelah pemungutan suara.
"Kalau tahapan dan proses benar, insya Allah sengketa hasil juga tidak akan terjadi," ujarnya.
ASB mencontohkan sengketa hasil Pilkades sebelumnya di Desa Watukarung akibat selisih suara yang sangat tipis.
Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi evaluasi agar seluruh proses dipersiapkan lebih matang.
Selain meminta regulasi segera diterbitkan, dia juga mengingatkan panitia Pilkades di tingkat desa untuk memahami aturan teknis, termasuk dalam penetapan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang harus mengedepankan musyawarah.
"Kalau ada yang tidak sepakat lalu dipaksakan, hanya persoalan TPS saja bisa memunculkan konflik. Karena itu harus benar-benar dimusyawarahkan dan disepakati bersama," tandasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto