Guru PPPK di Pacitan Diamankan Polisi, Dindik Tunggu Hasil Penyidikan Narkotika

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 19:12 WIB
MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN: Dinas Pendidikan Pacitan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang guru PPPK sebelum mengambil langkah administratif. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN: Dinas Pendidikan Pacitan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang guru PPPK sebelum mengambil langkah administratif. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan masih menunggu hasil penyidikan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang guru PPPK berinisial N.

Jika terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan terancam sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Guru yang mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Nawangan itu diamankan aparat kepolisian pada Kamis (16/7).

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dindik Pacitan Rino Budi Santoso mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah administratif karena masih menunggu perkembangan proses hukum.

"Saat ini kepala sekolah dan pengawas masih berada di polres untuk mencari informasi dan bukti. Kami masih menunggu perkembangan informasi," ujarnya, Minggu (19/7).

Rino menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, perbuatan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat bagi ASN.

"Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin berat, mulai pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN," tegasnya.

Meski demikian, Dindik Pacitan memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pacitan Aiptu Thomas Alim Suheny membenarkan adanya penangkapan terhadap guru tersebut.

Namun, polisi belum mengungkap kronologi, barang bukti, maupun dugaan peran yang bersangkutan karena penyidikan masih berlangsung.

"Nanti akan dirilis resmi," ucap Thomas. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan narkotika Polres Pacitan Dindik Pacitan guru pppk