Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Minulyo Pacitan Diusut, Enam Petugas Diperiksa

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 15:20 WIB
USUT RETRIBUSI: Inspektorat Pacitan menuntaskan pemeriksaan dugaan penyelewengan retribusi Pasar Minulyo. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
USUT RETRIBUSI: Inspektorat Pacitan menuntaskan pemeriksaan dugaan penyelewengan retribusi Pasar Minulyo. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Inspektorat Kabupaten Pacitan menuntaskan pemeriksaan dugaan penyelewengan retribusi di Pasar Minulyo.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penerimaan retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah (kasda).

Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud mengatakan, seluruh tahapan pemeriksaan lapangan telah selesai.

Saat ini tim auditor tengah menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan menjadi dasar penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah beserta nilai kerugiannya.

"Insya Allah pemeriksaan sudah selesai semua, tinggal menyusun laporan hasil pemeriksaan," ujarnya, Minggu (26/7).

Menurut Mahmud, pemeriksaan difokuskan pada pengelolaan retribusi Pasar Minulyo, khususnya penerimaan retribusi yang hingga proses audit berlangsung belum masuk ke kas daerah.

"Ini pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ada pengaduan masyarakat. Kami mencari hasil retribusi Pasar Minulyo yang sampai pemeriksaan dilakukan belum masuk ke kasda," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sedikitnya enam petugas pasar diduga masih menguasai uang retribusi tersebut.

Selain memeriksa keenam petugas, Inspektorat juga meminta keterangan sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi pasar.

Baca Juga: Pemkab Ngawi Siapkan Rp1,1 Miliar untuk Pematangan Lahan Pemakaman Umum Baru

"Sementara ini ada enam petugas pasar yang diduga masih membawa uangnya," ungkap Mahmud.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan berkaitan dengan retribusi penyewaan kios dan lapak sejak 2024.

Potensi kerugian daerah sempat diperkirakan mencapai sekitar Rp450 juta.

Namun, setelah sebagian dana diduga dikembalikan, nilai yang belum disetorkan diperkirakan masih sekitar Rp200 juta.

"Ya sekitar Rp200 jutaan. Masih perkiraan. Pastinya saya belum paham karena masih menunggu hasil akhir pemeriksaan," jelasnya.

Mahmud menegaskan, apabila LHP nantinya menyimpulkan terdapat kerugian keuangan daerah, pihak yang bertanggung jawab akan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau pengembalian bisa dilakukan sebelum LHP selesai tentu lebih baik. Tetapi setelah LHP diterima dinas yang bersangkutan, sesuai prosedur kami memberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan daerah," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan Acep Suherman belum memberikan tanggapan terkait proses pemeriksaan yang masih berlangsung. "Saya tidak berstatemen," katanya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan Pasar Minulyo inspektorat Disdagnaker pacitan retribusi