Jawa Pos Radar Madiun – DPRD Pacitan mendorong Pemkab Pacitan mulai mempersiapkan seluruh persyaratan peningkatan status Puskesmas Ngadirojo menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D.
Targetnya, seluruh proses administrasi dapat diselesaikan paling lambat pada 2029.
Juru Bicara Rapat Gabungan Komisi DPRD Pacitan Sri Widowati mengatakan, berbagai kebutuhan pendukung harus dipenuhi sejak dini agar proses perubahan status fasilitas kesehatan tersebut dapat berjalan sesuai rencana.
Persiapan itu meliputi penyelesaian tukar guling lahan, pemenuhan sarana dan prasarana, hingga penyediaan tenaga kesehatan serta tenaga medis yang memadai.
"Finalisasi tukar guling tanah Puskesmas Ngadirojo dan rencana perubahan status menjadi RSUD harus diikuti persiapan yang matang, baik sarana prasarana maupun SDM," ujarnya, Minggu (26/7).
Menurut Sri, peningkatan status Puskesmas Ngadirojo menjadi rumah sakit akan memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah timur Kabupaten Pacitan.
Selama ini, warga masih harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit.
"Selama ini, warga harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk memperoleh layanan rumah sakit," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.
Selain mendorong peningkatan status puskesmas, DPRD juga meminta Pemkab Pacitan mengevaluasi tarif layanan kesehatan yang masih mengacu pada ketentuan lama.
Sri menilai, sejumlah jenis layanan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 telah mengalami penambahan, namun belum seluruh tarif disesuaikan.
Karena itu, sebelum mengusulkan perubahan perda, pemerintah daerah diminta menyusun analisis kebutuhan secara komprehensif sekaligus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar penyesuaian tarif tidak menambah beban warga.
"Karena itu, sebelum melakukan perubahan perda, kami meminta pemkab untuk lebih dulu menyusun analisis kebutuhan serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat agar penyesuaian tarif tidak membebani warga," terang Sri. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto