Enam Desa di Pacitan Minim Calon Kades, Pendaftaran Pilkades 2026 Diperpanjang

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 22:15 WIB
TAHAPAN PILKADES: Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto menjelaskan tahapan Pilkades Serentak 2026.
TAHAPAN PILKADES: Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto menjelaskan tahapan Pilkades Serentak 2026.

Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan masih menghadapi kendala.

Pendaftaran bakal calon kepala desa di enam desa harus diperpanjang karena belum memenuhi syarat minimal dua calon.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, masa pendaftaran reguler telah berlangsung pada 9–21 Juli 2026.

Namun, hingga penutupan pendaftaran masih ada enam desa yang belum memenuhi ketentuan jumlah calon.

Dari jumlah tersebut, empat desa baru memiliki satu bakal calon, sedangkan dua desa lainnya belum memiliki pendaftar sama sekali.

"Dua desa yang lainnya belum ada sama sekali," ujarnya, Minggu (26/7).

Sigit menjelaskan, perpanjangan pendaftaran dijadwalkan berlangsung mulai 20 Agustus hingga 22 September 2026.

Selama tahapan tersebut juga dilakukan penelitian berkas pada 11–15 September, pengumuman hasil penelitian pada 16–18 September, pengecekan akhir kelengkapan pada 21 September, serta penyusunan berita acara penelitian dan penetapan calon kepala desa pada 22 September.

Apabila hingga perpanjangan pertama jumlah bakal calon masih belum memenuhi syarat minimal dua orang, DPMD akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran tahap kedua pada 23 September hingga 6 Oktober 2026.

"Kalau di perpanjangan tahap kedua masih ada yang belum memenuhi syarat minimal dua calon, pendaftaran akan diperpanjang lagi pada 23 September sampai 6 Oktober," terangnya.

Jika setelah tahapan tersebut jumlah bakal calon tetap tidak memenuhi ketentuan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia pilkades akan menggelar musyawarah mufakat untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu untuk menentukan apakah pilkades tetap dapat dilanjutkan atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
calon kepala desa kabupaten pacitan pilkades DPMD pacitan