Ketua PN Pacitan Ungkap Perkara Paling Berkesan, Pernah Bebaskan Terdakwa

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 20:50 WIB
PEMIMPIN PERADILAN: Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Benedictus Rinata di sela aktivitasnya. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN
PEMIMPIN PERADILAN: Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Benedictus Rinata di sela aktivitasnya. NUR CAHYONO/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Beragam perkara pernah ditangani Benedictus Rinata selama berkarier sebagai hakim.

Dari kasus yang menyita perhatian publik hingga perkara dengan risiko tinggi.

Salah satu pengalaman yang paling membekas baginya adalah memimpin sidang mantan teroris yang mengancam aparat negara.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pacitan kelahiran Gunungkidul, 17 Juli 1978, itu mengisahkan, perkara tersebut semula dijadwalkan ditangani majelis hakim lain.

Namun, karena tingginya perhatian masyarakat serta adanya kekhawatiran dari hakim yang ditunjuk, ia memutuskan mengambil alih dan memimpin langsung jalannya persidangan.

"Sebagai ketua pengadilan negeri, sudah sepatutnya ikut menangani saat ada perkara yang menjadi perhatian masyarakat," kata Bene, sapaan akrabnya, Senin (27/7).

Menurut Bene, setiap perkara harus diputus secara profesional dengan berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

"Pun, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Sebelum memimpin PN Pacitan, Bene menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Selama menjadi hakim, ia menangani sejumlah perkara yang mendapat sorotan publik.

Di antaranya kasus camat yang terjerat narkotika di Banjarnegara, perkara illegal logging yang melibatkan seorang kakek berusia sekitar 70 tahun saat bertugas di Tuban, hingga kasus dukun pengganda uang Slamet Tohari.

"Pernah juga menangani perkara dukun pengganda uang Slamet Tohari," ungkapnya.

Bene juga pernah menjatuhkan putusan bebas terhadap seorang terdakwa dalam perkara tambang ilegal di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim menemukan fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa bukan pelaku sebenarnya.

"Terdakwa ternyata bukan pelaku sebenarnya," tuturnya.

Menurut Bene, hakim memiliki kewajiban menggali kebenaran materiil dalam perkara pidana sehingga tidak hanya bergantung pada berkas yang diajukan penuntut umum.

Hakim juga memiliki kewenangan memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk mengungkap fakta persidangan.

"Kalau dalam perkara pidana, hakim wajib mencari kebenaran materiil. Bahkan hakim dapat memanggil saksi yang belum pernah dihadirkan apabila diperlukan untuk mengungkap fakta persidangan," tegasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
Benedictus Rinata profil hakim pn pacitan