Jawa Pos Radar Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berbeda terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok–Sungai Grindulu di Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2021.
Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya Supriyanto dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama Jawa Timur Tendy Soewadji dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan M. Heriansyah mengatakan, jaksa menilai dakwaan primer terhadap Supriyanto tidak terbukti.
Namun, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Supriyanto juga dituntut membayar denda Rp100 juta serta uang pengganti negara sebesar Rp875.288.091,54.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ujarnya, Selasa (28/7).
Sementara itu, terhadap Tendy Soewadji, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, Tendy juga dituntut membayar denda Rp50 juta.
Jaksa turut meminta majelis hakim merampas uang Rp566 juta yang telah dititipkan Tendy kepada penuntut umum untuk disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu dalam proses pencairan pembayaran jasa pengawasan proyek.
"Terdakwa Tendy menerima pembayaran dari PPK proyek dengan menggunakan dokumen dan tanda tangan yang dipalsukan sehingga merugikan keuangan negara," kata Heriansyah. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto