Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Pacitan mulai mengkaji perampingan struktur perangkat desa sebagai langkah efisiensi belanja penghasilan tetap (siltap).
Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah satu kepala dusun (kasun) memimpin dua dusun sekaligus.
Kepala DPMD Pacitan Sugiyem mengatakan, kajian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk melakukan penyesuaian struktur perangkat desa.
"Regulasi baru memungkinkan dua dusun dipimpin oleh satu kepala dusun. Namun, saat ini masih dalam tahap kajian," ujarnya, Rabu (29/7).
Meski demikian, Sugiyem menegaskan kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Pemkab Pacitan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Menurutnya, efisiensi struktur perangkat desa hanya dimungkinkan pada jabatan kepala dusun.
Sementara jabatan kepala seksi (kasi) dan kepala urusan (kaur) tetap harus mengikuti struktur organisasi dan tata kerja desa sesuai klasifikasi yang berlaku.
"Kalau kasi dan kaur sudah ditentukan berdasarkan klasifikasi desa. Yang memungkinkan dirampingkan hanya kepala dusun," katanya.
Sugiyem menambahkan, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, penerapannya tidak akan dilakukan secara seragam.
Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah dusun, hingga kemampuan fiskal masing-masing desa.
Di sisi lain, DPMD Pacitan juga masih memproses pengisian sejumlah jabatan perangkat desa yang kosong akibat pensiun maupun meninggal dunia.
Di antaranya jabatan Sekretaris Desa Jatimalang yang kosong setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia serta Sekretaris Desa Bandar yang ditinggal pensiun.
"Data perangkat desa terus berubah karena ada pensiun, mutasi, maupun pengisian jabatan baru. Karena itu pemetaan terus kami perbarui," pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto