Jawa Pos Radar Madiun – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan diingatkan untuk tidak melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja.
Meski belum ada aturan khusus yang melarang, aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan norma dan etika sebagai abdi negara.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Rully Dwi Anggono Budiarto mengatakan, hingga kini belum terdapat regulasi yang secara spesifik mengatur larangan ASN melakukan siaran langsung melalui platform seperti TikTok maupun Instagram saat menjalankan tugas.
Namun demikian, setiap dugaan pelanggaran disiplin tetap akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan pembinaan oleh atasan langsung.
"Kalau secara aturan yang mengikat memang tidak ada. Tetapi kalau secara norma, tentu ada penilaian tersendiri. Untuk sanksi disiplin sekarang bertahap, dimulai dari pembinaan oleh atasan langsung," ujarnya, Kamis (30/7).
Menurut Rully, BKPSDM telah berulang kali menyosialisasikan ketentuan disiplin ASN kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh masing-masing pimpinan instansi.
Ia menegaskan, setiap ASN wajib berpedoman pada budaya kerja yang telah ditetapkan Pemkab Pacitan, yakni profesional, berintegritas, melayani, dan akuntabel.
Nilai-nilai tersebut mengharuskan aparatur menjalankan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab, menjaga disiplin, serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
"Setiap ASN juga wajib menaati peraturan perundang-undangan, memenuhi target kinerja, serta mempertanggungjawabkan seluruh sumber daya yang digunakan dalam menjalankan tugas," tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto