Jawa Pos Radar Madiun - Pemkab Pacitan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memerangi peredaran Barang Kena Cukai atau BKC ilegal di wilayahnya.
Langkah tegas tersebut diwujudkan melalui serangkaian agenda sosialisasi masif guna memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di tengah masyarakat.
Kegiatan edukasi ini merupakan bentuk pemanfaatan strategis dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Pemkab Pacitan menjalin sinergi yang sangat erat dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun.
Kolaborasi antarinstansi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada warga serta para pelaku usaha di berbagai pelosok daerah.
Sasar Pelaku Usaha di Belasan Kecamatan
Berdasarkan catatan pelaksanaan, rentetan kampanye gempur rokok ilegal ini telah sukses digelar sebanyak enam kali sepanjang periode bulan Juni hingga akhir Juli 2026.
Agenda penyuluhan tersebut difokuskan untuk menyasar para pedagang dan pelaku niaga rokok yang tersebar di belasan kecamatan.
Rangkaian edukasi ini resmi dimulai pada tanggal 22 Juni 2026 yang dipusatkan di Kecamatan Ngadirojo dengan melibatkan peserta dari wilayah setempat dan Sudimoro.
Estafet pencerahan hukum ini kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Nawangan pada 13 Juli 2026 guna merangkul para pelaku niaga dari kawasan Nawangan dan Bandar.
Sehari berselang, tepatnya pada 14 Juli 2026, giliran para pedagang dari Kecamatan Arjosari dan Tegalombo yang mendapatkan pembinaan serupa di wilayah Arjosari.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, PLN Jatim Resmikan SPKLU di Ponpes Al-Fatah Temboro
Gencarkan Edukasi hingga Pusat Kota
Jadwal sosialisasi terus bergulir tanpa henti hingga memasuki pekan-pekan terakhir di bulan Juli 2026.
Pada tanggal 23 Juli 2026, tim gabungan menyambangi Kecamatan Kebonagung guna memberikan pencerahan kepada perwakilan pedagang setempat beserta warga dari Kecamatan Tulakan.
Sosialisasi tahap kelima lalu bergeser ke area Kecamatan Donorojo pada 27 Juli 2026 yang dihadiri langsung oleh para peserta dari kawasan Punung dan Donorojo.
Sebagai acara puncak penutup rangkaian, penyuluhan pamungkas diselenggarakan dengan meriah di Hotel Graha Prima Pacitan pada tanggal 28 Juli 2026.
Agenda penutup ini secara khusus mengundang perwakilan elemen masyarakat dan pelaku usaha yang berdomisili di sekitar wilayah Kecamatan Pacitan serta Pringkuku.
Optimalkan Penegakan Hukum Pabean
Pelaksanaan rentetan penyuluhan ini merupakan langkah taktis pemerintah daerah untuk memaksimalkan penyerapan DBH CHT agar tepat sasaran dan berdampak nyata.
Selain itu, upaya turun ke lapangan ini dinilai sangat krusial untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat terkait bahaya mengedarkan barang ilegal.
Keterlibatan aktif warga secara otomatis akan sangat membantu efektivitas kerja aparat penegak hukum dalam memutus rantai distribusi rokok bodong.
Melalui pembekalan materi yang komprehensif, masyarakat kini diharapkan mampu mengidentifikasi secara mandiri ciri-ciri fisik produk cukai ilegal di pasaran.
Tujuan akhirnya, para pedagang maupun konsumen bisa sepenuhnya tunduk pada aturan cukai sekaligus berani melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka. (*)
Editor : Mizan Ahsani