Penerima Bansos Pacitan Mulai Diarahkan Gabung Koperasi Desa Merah Putih

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:00 WIB
PENYALURAN BANTUAN: Dinsos Pacitan mulai mengarahkan keluarga penerima manfaat bansos bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih.
PENYALURAN BANTUAN: Dinsos Pacitan mulai mengarahkan keluarga penerima manfaat bansos bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih.

Jawa Pos Radar Madiun – Penerima bantuan sosial (bansos) di Pacitan mulai diarahkan bergabung dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kini diminta mendata sekaligus mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi anggota maupun pengurus koperasi.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan Agung Mukti Wibowo mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk memperkuat peran KDMP.

"Ya, KPM diarahkan menjadi anggota atau pengurus KDMP," ujarnya, Minggu (2/8).

Meski demikian, Agung menegaskan hingga kini belum ada petunjuk teknis maupun regulasi yang mewajibkan penerima bansos bergabung dengan KDMP.

Dinsos juga belum menerima aturan resmi terkait penyaluran bansos melalui koperasi.

"Terkait apakah menjadi anggota KDMP menjadi syarat penerima bansos, sampai sekarang belum ada petunjuk," tegasnya.

Karena itu, tugas pendamping PKH saat ini sebatas melakukan pendataan dan sosialisasi kepada penerima manfaat.

Belum ada konsekuensi bagi KPM yang belum bergabung dengan koperasi.

Selama Semester I 2026, Dinsos Pacitan mencatat sebanyak 86.551 warga menerima bansos.

Jumlah tersebut terdiri atas 53.061 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 31.389 keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sisanya merupakan penerima berbagai bantuan lain, seperti PKH Plus, bantuan kemiskinan ekstrem, bantuan penyandang disabilitas, hingga bantuan kebencanaan. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
Dinsos Pacitan PKH KDMP bansos