Jawa Pos Radar Madiun – Baliho bakal calon kepala desa (bacakades) mulai bertebaran di sejumlah wilayah Pacitan.
Padahal, tahapan kampanye Pilkades Serentak 2026 belum dimulai. Salah satu fenomena itu terlihat di Desa Watukarung, Kecamatan Pringkuku.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan mengingatkan seluruh bakal calon agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Termasuk memasang alat peraga kampanye.
"Dilarang di luar jadwal kampanye," tegas Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto, Senin (3/8).
Menurut Sigit, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pilkades Serentak 2026.
Karena itu, seluruh bakal calon wajib mematuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan panitia.
"Ketentuannya sudah jelas. Kampanye hanya boleh dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Saat ini, tahapan pilkades masih memasuki penelitian administrasi bakal calon, pengumuman hasil penelitian, hingga masa perbaikan persyaratan yang berlangsung sampai 10 Agustus.
Penetapan calon kepala desa beserta pengundian nomor urut dijadwalkan pada 19 Agustus.
"Masa kampanye baru dilaksanakan pada 2–4 November," katanya.
Di sisi lain, antusiasme masyarakat mengikuti Pilkades Serentak 2026 cukup tinggi.
Dari 45 desa yang akan menggelar pemilihan, tercatat 106 orang telah mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Meski demikian, masih ada dua desa yang belum memiliki pendaftar.
Selain itu, empat desa baru memiliki satu bakal calon sehingga berpotensi dilakukan perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar belum memenuhi ketentuan.
"Kami mengimbau seluruh bakal calon mematuhi aturan yang berlaku selama tahapan Pilkades berlangsung," pungkas Sigit. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto