Jawa Pos Radar Madiun – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan memastikan tidak ditemukan praktik penahanan ijazah di MAN Pacitan.
Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak madrasah dan komite sekolah menyusul munculnya dugaan penahanan ijazah lulusan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Pacitan Bambang Hadi Suprapto mengatakan, MAN Pacitan telah menerbitkan surat undangan pengambilan ijazah kepada seluruh lulusan sejak 28 Juli lalu.
"MAN Pacitan sudah mengeluarkan surat undangan pengambilan ijazah pada 28 Juli," ujarnya, kemarin (3/8).
Berdasarkan data Kemenag, dari total 337 lulusan, sebanyak 210 orang telah mengambil ijazah.
Sementara 127 lulusan lainnya belum mengambil dokumen tersebut karena berbagai alasan.
"Sebagian sudah kuliah, ada yang belum cap tiga jari, dan ada yang bekerja di luar kota," katanya.
Bambang menegaskan, tidak ada regulasi yang memperbolehkan satuan pendidikan menahan ijazah peserta didik.
Menurut dia, ijazah merupakan hak setiap siswa setelah menyelesaikan seluruh proses pendidikan.
"Tidak ada aturan yang memperbolehkan penahanan ijazah. Ijazah adalah hak siswa," tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan administrasi berjalan sesuai ketentuan, Kemenag telah berkoordinasi dengan pihak madrasah maupun komite sekolah.
Pengawasan juga akan terus dilakukan agar seluruh lulusan dapat menerima ijazah tanpa hambatan.
"Kami memastikan layanan di MAN Pacitan berjalan sesuai prosedur," pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto