Jawa Pos Radar Madiun – Sehari menjelang hari pernikahan, seorang calon pengantin pria berinisial AA, warga Desa Jatis Lor, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, dilaporkan ke Polres Pacitan.
Ia dilaporkan keluarga seorang perempuan berinisial ER, 21, warga Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, atas dugaan persetubuhan yang mengakibatkan korban hamil.
Laporan tersebut disampaikan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pacitan pada Senin (3/8).
Langkah hukum ditempuh setelah serangkaian upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum keluarga korban, Danur Suprapto, mengatakan pihaknya mendampingi keluarga melapor karena terlapor dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Saat ini, korban disebut tengah mengandung sekitar tiga bulan.
"Kami telah mendampingi klien melapor ke Polres Pacitan. Sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian," ujarnya, Selasa (4/8).
Menurut Danur, keluarga korban berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pertanggungjawaban dari pihak terlapor.
"Laporan sudah diterima Unit PPA Polres Pacitan dan akan kami kawal hingga tuntas," tegasnya.
Informasi mengenai laporan tersebut juga telah sampai kepada keluarga calon mempelai perempuan asal Kecamatan Pringkuku.
Akibatnya, rencana pernikahan yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8) dikabarkan batal.
Hingga berita ini ditulis, Polres Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan tersebut.
Polisi masih melakukan penanganan awal serta pendalaman terhadap laporan yang diterima. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto