Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pacitan mengundurkan diri sepanjang tahun ini.
Mereka terdiri atas empat pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu.
Selain itu, sebanyak 25 PPPK paruh waktu juga memilih mengundurkan diri setelah diterima bekerja di Sekolah Rakyat.
Plt Kepala BKPSDM Pacitan Ika Wayuningtyas mengatakan, mayoritas pengunduran diri dilatarbelakangi keinginan meningkatkan kesejahteraan dengan memperoleh penghasilan yang lebih baik.
Baca Juga: Stadion Ketonggo Ngawi Jadi Tuan Rumah Liga PKDI dan Piala Soeratin U-17
"Didominasi karena ingin meningkatkan kesejahteraan. Ada yang memilih pekerjaan dengan gaji lebih tinggi," katanya, Rabu (5/8).
Ika menjelaskan, empat PNS yang mengundurkan diri mengajukan pensiun dini dengan beragam alasan, mulai dari faktor kesehatan hingga ekonomi.
Sementara itu, satu PPPK penuh waktu memilih mundur sebelum masa kerja mencapai lima tahun.
BKPSDM juga mencatat sebagian besar ASN yang mengundurkan diri masih berada pada usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun.
Selain pengunduran diri, sepanjang tahun ini terdapat satu ASN yang diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap pengunduran diri tetap harus melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku," tandas Ika. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto