Sepekan Berlalu, Pelaku Pembobolan Emas Rp 350 Juta di Pacitan Belum Tertangkap

Nur Cahyono • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Polisi melakukan olah TKP pencurian perhiasan emas senilai Rp 350 juta di rumah warga Tulakan, Pacitan. Foto: Istimewa
Polisi melakukan olah TKP pencurian perhiasan emas senilai Rp 350 juta di rumah warga Tulakan, Pacitan. Foto: Istimewa

Jawa Pos Radar Madiun – Pelaku pencurian perhiasan emas senilai sekitar Rp 350 juta di rumah Mesirah, 64, warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan, belum terungkap.

Sepekan setelah kejadian, polisi masih melakukan penyelidikan.

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Polsek Tulakan dengan pendampingan dari Satreskrim Polres Pacitan.

"Kasus pencurian emas di Tulakan masih dalam penyelidikan," ujarnya, Kamis (6/8).

Menurut Choirul, perkara tersebut belum dilimpahkan ke Polres Pacitan.

Namun, pihaknya tetap melakukan pendampingan untuk membantu mempercepat proses pengungkapan.

"Masih ditangani Polsek Tulakan. Kami melakukan backup," katanya.

Polisi kini mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mencari petunjuk lain yang mengarah kepada pelaku.

Penyelidikan dipastikan terus dilakukan hingga kasus tersebut menemukan titik terang.

"Yang pasti, penyelidikan terus berlanjut," tandas Choirul.

Sebelumnya, pencurian terjadi saat rumah korban ditinggalkan untuk menghadiri hajatan pada Kamis (30/7).

Ketika kembali ke rumah, korban mendapati tempat tinggalnya telah dibobol.

Pelaku diduga membawa kabur sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 350 juta. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan tulakan pencurian Polres Pacitan