Jawa Pos Radar Madiun – Ancaman krisis air bersih memaksa Pemkab Pacitan mencari sumber pasokan baru hingga luar daerah.
Sumber air di Kabupaten Trenggalek kini dibidik untuk memenuhi kebutuhan warga di Kecamatan Sudimoro yang rawan terdampak kekeringan.
Langkah tersebut dilakukan di tengah potensi kekeringan yang mengancam 96 dusun di 32 desa di Pacitan.
Salah satu wilayah yang membutuhkan pasokan air adalah Desa Gunungrejo, Kecamatan Sudimoro.
Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan bersama pihak Kecamatan Sudimoro telah menyurvei sumber air di Desa Wonocoyo dan Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Selasa (4/8).
Survei dilakukan untuk mengetahui kelayakan sumber air tersebut sebelum dimanfaatkan.
Mulai mengukur debit air, menentukan lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan penampungan, hingga memastikan kesiapan masyarakat setempat.
Camat Sudimoro Nasrul Hidayat mengatakan, hasil kajian akan menjadi dasar penyusunan program penyediaan air bersih jangka panjang.
Pemanfaatan sumber air lintas kabupaten juga membutuhkan kerja sama antarpemerintah daerah.
’’Jika hasil kajian memenuhi syarat, selanjutnya akan dilakukan kerja sama antara Pemkab Pacitan dan Pemkab Trenggalek,’’ ujarnya, Jumat (7/8).
Rencana tersebut tidak berhenti pada pemanfaatan sumber air. Infrastruktur untuk mengalirkan air dari Trenggalek menuju wilayah Pacitan juga harus disiapkan.
Menurut Nasrul, pembangunan jaringan perpipaan nantinya akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
’’Pembangunan jaringan pipanya nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat,’’ katanya.
Kabid Penyehatan Lingkungan dan Air Minum (PLAM) DPUPR Pacitan Tonny Setyo Nugroho mengatakan, salah satu sumber air yang berpotensi dikembangkan berada di kawasan hutan Perhutani yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Wonocoyo.
Kebutuhan air masyarakat Wonocoyo saat ini disebut telah tercukupi.
Karena itu, sebagian debit air dari sumber tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk membantu wilayah Pacitan, khususnya Desa Gunungrejo dan Sumberejo di Kecamatan Sudimoro.
’’Dari sisi masyarakat maupun pemerintah desa Wonocoyo tidak ada masalah apabila sumber air dimanfaatkan untuk membantu warga Pacitan. Namun, harus memiliki landasan hukum yang kuat,’’ jelas Tonny.
Pemanfaatan sumber air lintas kabupaten tersebut memang tidak bisa dilakukan begitu saja.
Sejumlah tahapan administrasi dan hukum harus diselesaikan sebelum pembangunan infrastruktur direalisasikan.
Tonny menyebut prosesnya membutuhkan nota kesepahaman (MoU) antara kepala daerah Pacitan dan Trenggalek.
Setelah itu, dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama antarorganisasi perangkat daerah terkait.
’’Harapannya tentu potensi sumber air yang ada di Wonocoyo itu bisa dimanfaatkan bersama,’’ harapnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto